Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Kapolres Ucapkan Terimakasih Ke Kodim 0912 Kutai Barat

Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., mengucapkan terimakasih atas dibekuknya 1 Orang Kasus narkoba berinisial (AB) oleh anggota Intel Kodim 0912 Kubar. Penangkapan ini disebutnya sebagai sebuah sinergi.

Polres Kutai Barat telah diterima penyerahan awalnya anggota Intel Kodim Kutai Barat telah mengamankan seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu informasi inisial (AB). Sehubungan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba melaporkan kepada AKP Bitab Riyani, S.H., selaku Kasat Resnarkoba, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.

Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 Sekitar jam 19.00 Wita, diruang Satresnarkoba Polres Kutai barat Kp. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, telah diterima penyerahan awalnya anggota Intel Kodim Kutai Barat telah mengamankan seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 13.00 wita di pinggir jalan tepatnya di Simpang Ombau kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat yang selanjutnya telah diketahui yaitu (AB).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan 9 (Sembilan) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 3,2 Gr Bruto. Pelaku (AB) mengaku bahwa barang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 3,2 Gr Bruto, 6 (enam) buah plastic klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah bekas bungkus minuman kopi kapal api warna hitam, 1 (satu) Buah celana pendek Merk DICKIES warna coklat, 1 (satu) buah bekas penanak nasi serbaguna merk VOTRE warna putih, dan 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO warna silver yang berlapis stiker warna merah.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (AB), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba.

Sementara Kapolres Kutai Barat, menyampaikan terima kasih kapada Kodim 0912 Kutai Barat yang telah berupaya menegakkan hukum terkait peredaran narkoba di daerah Kab. kutai Barat.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *