POLRES KUTAI BARAT UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA: MOTIF SAKIT HATI TERSANGKA TERHADAP KORBAN

Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukum mereka. Dalam press release yang dilaksanakan pada hari Kamis, 20 November 2025, kasus ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Kutai Barat, KOMPOL Subari, S.Sos., M.H., didampingi oleh:
Kasat Reskrim, Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K.
Kasipropam, IPTU Polner Tobing
Kasi Humas, IPDA Sukoco
Kanit Pidum, IPDA Zody Fatkhul Karim, S.Tr.K.
Kanit Jatanras, AIPTU Hotber Tumanggor, S.H.
Motif dan Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim, Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Suakong, Kec. Bentian Besar, Kutai Barat, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah sakit hati yang mendalam dari tersangka, Sdr. S.B. (disamarkan), terhadap korban, Sdr. E.P. (disamarkan). Tersangka sakit hati karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istri tersangka dihidupi menggunakan uang dari hal yang haram.
Setelah merencanakan aksinya, tersangka Sdr. S.B. (disamarkan) mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya.
Upaya Menghilangkan Jejak
Tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah korban dan membawanya menggunakan mobil ke daerah Desa Mampuak, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tersangka sempat berupaya menguburkan jenazah tersebut di bawah pohon mangga namun urung dilakukan karena takut.
Beberapa barang bukti utama yang diamankan oleh penyidik antara lain balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, sebilah cangkul, dan satu unit mobil yang digunakan untuk memindahkan jenazah.
Hasil Visum dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka akibat kekerasan tumpul pada kepala, dengan ditemukan tanda-tanda patah pada tulang tengkorak dan tulang dasar tengkorak.
Atas perbuatannya, tersangka Sdr. S.B. (disamarkan) disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Mati, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.
Polres Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan.
