TIM Gabungan TNI-Polri dan Nakes Sosialisasikan SE Bupati Kutai Barat

BENTIAN – TIM Gabungan TNI-Polri dan Tenaga Kesehatan di wilayah perbatasan Kaltim-Kalteng di Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat dalam menekan angka penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menggiatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dan Posko Penanganan Covid-19 yang dilakukan di tingkat Kelurahan dan Desa. Jum’at (30/7/2021).

“Tim Gabungan melakukan soaialisasi serta pengawasan terhadap penegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di jalur jalan poros Trans Kalimantan Kec. Bentian Besar.

Dalam giat tersebut di pimpin oleh Kapolsek Bentian Besar AKP Andreas. TP bersama Danramil 0912-11 Bentian Besar Kapten Inf. Ade Tiana. Dan dalam pelaksanaan petugas dapat memberikan sanksi kepada para pelanggar/pelaku berupa teguran lisan.

Berdasarkan Instruksi Bupati Kutai Barat Nomor 58 Tahun 2021 masyarakat wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selain itu, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dalam kesempatan terpisah Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., melalui Kapolsek Bentian Besar AKP Andreas. TP menjelaskan, ”Bahwa masyarakat sangat penting untuk diberi edukasi dalam kehidupan di tengah pandemi Covid-19 ini. Perilaku yang lebih disiplin dalam menjaga kesehatan dengan selalu mematuhi prokes dengan cara menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari salah satunya adalah dengan rajin mencuci tangan dan menggunakan masker,” ucapnya singkat.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *