SAT RESNARKOBA KUTAI BARAT MENANGKAP PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU
Seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat, Di sebuah rumah di Kamp. Srimulyo Rt 02 Kec. Sekolaq Darat Kab.Kutai Barat.
Pengedar narkotika yang ditangkap ini berinisial YS (25), pekerja Swasta, Indonesia/Jawa, SMP Tamat, alamat Kamp. Srimulyo Rt 02 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat.
“Hari Minggu (25/09/2022), pukul 16.15 WITA, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Di sebuah rumah di Kamp. Srimulyo Rt 02 Kec. Sekolaq Darat Kab.Kutai Barat. ,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Bitab Riyani S.H mewakili Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Rabu (21/09/2022).
Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Bitab Riyani, S.H., petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa 40 (empat puluh) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing – masing di bungkus plastik putih bening dengan berat bruto 38,8 gram dengan rincian 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu-shabu yang dilapisi dengan lakban warna merah dengan berat bruto 17,2 gram dan 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu-shabu yang dilapisi dengan lakban warna hitam dengan berat bruto 21,6 gram
2) 10 (sepuluh) lembar potongan tissue warna putih
3) 5 (lima) balI plastic klip warna putih bening
4) 1(satu) Buah timbangan merk ACIS warna Silver
5) 1(satu) Buah timbangan berukuran kecil warna hitam
6) 1 (satu) Unit Hp merk NOKIA warna hitam
7) 1 (satu) Unit Hp merk REDME warna biru
8) 1 (satu) Unit Sepeda Motor SUZUKI SHOGUN warna hitam dengan nopol KT 2002 WC beserta kunci kontaknya.
Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di sebuah Rumah.
Pada Hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar jam 16.15 Wita di Sebuah rumah Kamp. Srimulyo Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat. Awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Barat mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu-shabu yang identitasnya telah diketahui yaitu YS.
Selanjutnya anggota opsnal Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa YS berada di Sebuah rumah Kamp. Srimulyo Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat. Kemudian anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YS, kemudian YS saat ditanyakan dimana YS menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian saat tersebut YS ada menunjukan barang yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang YS simpan diatas lantai dengan dilapisi 10 (sepuluh) lembar potongan tissue warna putih saat dibuka didalamnya diketemukan 40 (empat puluh) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna putih bening dengan rincian 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu-shabu yang dilapisi dengan lakban warna merah dan 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu-shabu yang dilapisi dengan lakban warna hitam kemudian. Dan saat dipertanyakan kepemilikannya saat tersebut YS mengakui bahwa 40 (empat puluh) poket Narkotika yang masing-masing dibungkus plastic klip warna putih bening dengan rincian 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu-shabu yang dilapisi dengan lakban warna merah dan 20 (dua puluh) poket narkotika jenis shabu-shabu yang dilapisi dengan lakban warna hitam adalah milik dari YS yang didapat dari YS yang berada di Tenggarong.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut
HUMAS POLRES KUBAR