Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Penggelapan CPO

Kutai Barat – Jajaran Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan  crude palm oil atau CPO milik PT. AMS di penampungan milik sdr S Kampung Mencintai Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kubar, Senin (24/07/2023)

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi J, S.H, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kasi Humas IPDA Sukoco, Kanit Tipiter IPDA H. Agus, S.H, Ps. Kanit PPA Aiptu Dwi Y.

“Terduga sebagai tersangka sebanyak 5 orang merupakan supir truk berinisial HS , ER, BPS, KS, RBS. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” Ucap Waka Polres.

Kronologis kejadian berawal ke 5 tersangka yang bekerja sebagai sopir membuka segel tangki dengan alat bantu meteran besi yang sudah di potong, tang, dan obeng yang telah di kikis ujungnya, dengan membongkar segel dan mengambil CPO yang ada dengan menguras dengan menggunakan Alkon. Kemudian dengan cara mensiasati timbangan yang kurang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya bersama tim teknis dari perusahaan PT JHNS melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar minyak CPO sebanyak kurang lebih 15 Ton dan kemudian dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 7.000 per/kg kepada sdr E dari Samarinda menurut pengakuan salah satu tersangka, “tegas Kasat Reskrim.

“Kita berhasil mengamankan tersangka sebanyak 5 orang,
Barang bukti yang turut diamankan 1 unit truk Fuso No. Pol. BK. 8875.XM CPO berisi minyak Crude Palm Oil 20.950 kg, Alkon, 1 unit truk Mitsubishi Fuso No.Pol .KT.8714.CL dan minyak Crude Palm Oil 12.810 kg dan Cru5 Palm Oil 7.790 kg.

“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal  374 KUHPidana Sub. Pasal 372 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e ,”  tutup Kasat Reskrim.

Humas Polres Kubar

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *