Polsek Barong Tongkok Bersama Koramil 0912 Kubar, BPBD Kubar Dan Kecamatan Barong Tongkok laksanakan Apel Gabungan Penanggulangan Karhutla Di Kec. Barong Tongkok.

Apel Gabungan Polsek Barong Tongkok, Polres Kubar Bersama bersama Koramil Barong Tongkok 0912 Kubar, BPBD Kubar, Kecamatan Barong Tongkok bertempat di Mako Koramil Barong Tongkok Kubar , dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan dan pencegahan Serta Patroli Gabungan Karhutla di Wilkum Kecamatan Barong Tongkok, (07/8/2023)

Kegiatan Patroli gabungan yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Barong Tongkok, Koramil Barong Tongkok, BPBD Kubar, Kecamatan Barong Tongkok dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Kapolres Kutai Barat Akbp Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H, melalu Kapolsek Barong Tongkok Iptu Nurman Syarip, S.H. menyampaikan, untuk melatih kesiapsiagaan personel,sarpras serta Patroli langkah awal yaitu melaksanakan apel dalam upaya penanggulangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan sekitarnya Senin (7/8/2023) dalam hal ini apel dilaksanakan di Mako Koramil Barong Tongkok 0912 Kubar pada pelaksanaan apel dipimpin langsung oleh Letkol CZI Eko Handoyo, S.T. Dandim 0912 Kubar.

Selanjutnya Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla melaksanakan patroli gabungan dan mendatangi titik hotspot yang berada di Kamp. Juaq Asa

Kapolsek Barong Tongkok Iptu Nurman Syarip, S.H. juga mengatakan bahwa kejadian Karhutla memang rawan terjadi di Kamp Juaq Asa karena selain lahan gambut mudah terbakarnya karena memang benar saat ini telah memasuki musim kemarau dan El nino fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan SML ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik tengah dan mengurangi curah hujan di wilayah Indonesia.

Pendinginan lahan Eks Lokasi Karhutla hingga saat ini masih dilakukan bersama dengan instansi terkait guna menjaga agar api tidak menyala lagi dan tidak menyebar ke lokasi lainnya.

Dengan adanya kejadian Karhutla ini bisa diambil kesimpulan bahwa kegiatan membuka lahan dengan membakar, bisa dikatagorikan adalah perbuatan melawan hukum apabila api membesar dan merembet kemana-mana sehingga dapat merugikan warga sekitar dan warga lainya yaitu pencemaran udara dan lingkungan, ujar Kapolsek.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *