Polsek Melak Gencar Berikan Himbauan Karhutla Kepada Warga Di Wilayah Hukum Polsek Melak
Melak – Sebagai langkah upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya titik hotspot di kawasan hutan yang ada di wilayah hukumnya, Polsek Melak jajaran Polres Kubar gencar memberikan himbauan baik melalui pemasangan spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) atau dengan membagikan maklumat Kapolda Kaltim kepada warga masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan atau ladang dengan cara di bakar secara sembarangan dan tidak bertanggung jawab karena dapat berakibat hutan menjadi rusak dan gundul, timbulnya polusi serta dapat menyebabkan terserang penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Selain itu dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif bersama dan berpartisipasi mendukung tugas Polri khususnya Polsek Melak menjaga dan memelihara hutan alam agar tetap lestari.
Sehinggga tindakan pembakaran hutan dan lahan pada umumnya yang dilakukan oleh warga peladang baik secara perseorangan, kelompok maupun koorporasi dapat segera dengan mudah dicegah dan diatasi.
Kapolsek Melak IPTU Hadi Sucipto, S. Kom mengatakan dengan gencarnya anggota Polsek Melak melaksanakan himbauan Karhutla diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan dan lahan akan membawa dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan serta keberlangsungan hutan itu sendiri bagi masa depan anak cucu kita dan ada sanksi hukum pidananya, pungkas Kapolsek Melak.