PERSONIL POLSEK PENYINGGAHAN MELAKSANAKAN GIAT RAZIA SAJAM DAN MEMBERI HIMBAUAN KEPADA WARGA

PERSONIL POLSEK PENYINGGAHAN MELAKSANAKAN  GIAT RAZIA SAJAM DAN MEMBERI HIMBAUAN KEPADA WARGA

Penyinggahan, Selasa 30 Juli 2019, Sebagian tugas Polri adalah melaksanakan Giat Razia, dan kali ini Anggota Polsek Penyinggahan Melaksanakan giat Razia Sajam,terlebih lagi bagi warganya yang masih awam soal Undang-Undang.

Untuk itu menjadi tugas pihak Kepolisian khususnya Sektor Penyinggahan untuk juga menghimbau atau mensosialisasikan kepada warganya agar jangan sampai melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena ketidak tahuan dan minimnya pengetahuan tentang Undang-Undang tersebut, untuk itu Anggota Polsek Penyinggahan yang beranggotakan Aipda Amiruddin,Brigpol Sabarudin,Brigpol Fikri,dan Bripda Rio berperan aktif mengambil langkah-langkah persuasif sebagai tindakan pencegahan agar warganya bisa memahami dan tidak melanggar hukum hanya karena membawa sajam yang bukan pada tempatnya dan peruntukannya.

Kegiatan tersebut bagian dari upaya anggota Polsek Penyinggahan dalam melakukan pembinaan kepada warganya sehingga warganya mengerti dan tidak sembarangan membawa sajam yang bukan pada tempatnya seperti di tempat Umum. kemudian kegiatan ini juga di tanggapi positif oleh pihak masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat serta terciptanya  rasa aman karena tindakan menyimpang yang di lakukan dengan senjata tajam dapat dih minimalisir pungkas Bapak Sabran salah satu warga yang di Razia dan diberi himbauan oleh AnggotaPolsek Penyinggahan.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *