Polisi di Kutai Barat Bersama Instansi Terkait Gelar Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Pemakaian Masker
Kutai Barat – Guna menekan penyebaran Covid 19 , Personel Polres Kubar bersama dengan seluruh Instansi Gabungan Terkait melaksanakan penegakan hukum dan pendisiplinan pemakaian masker di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Kec. Melak, Kamis, 06 Mei 2021 (malam).
Kegiatan Gakkum Protokol Kesehatan Gabungan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kubar AKP I Gde Dharma Suyasa, S.H., adapun Sasaran Dalam giat Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna penerapan social distancing, yakni di tempat nongkrong pemuda (kafe) dan THM (Tempat Hiburan Malam).
Terhadap beberapa pelanggan (pembeli) di Kafe serta di Tempat Hiburan Malam yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan Sanksi Berupa Sanksi Teguran.
Menurut AKP I Gde Dharma Suyasa, S.H., hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
“Adanya giat gakkum ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan Covid-19, hukumnya wajib,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa kegiatan penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19,.
“Pelaksanaan Giat ini akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan Giat Penegakkan Hukum Tersebut berguna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,”.
Humas Polres Kubar