CEGAH DAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVIS 19 POLRES KUBAR MELAKSANAKAN HIMBAUAN KEPADA WARGA
Kutai Barat -Personel jajaran Polres Kubar dalam kegiatan PPKM level 1 melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 pada titik keramaian, Kamis (21/7/22) Malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Keputusan Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pembatasan aktifitas dan penegakan prokes dalam rangka pencegahan dan penanggulangan sebagai bentuk pencegahan / pemutusan rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kab. Kutai Barat
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H melalui Ps. Kasi Humas Ipda Sukoco menyampaikan himbauan terhadap masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut kita juga memberikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol kesehatan maupun pelaksanaan ” jelasnya.
Berharap dalam pelaksanaan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk mengurangi tingkat penyebaran covid19.
Meskipun telah melaksanakan vaksinasi namun tetap menjaga prokes dengan menggunakan masker, bedak mencuci tangan dan hindari kerumunan” Tutupnya.
HUMAS POLRES KUBAR