Personel Polsek Bentian Besar Sosialisasikan Call Center 110, Kepada Masyarakat Binaannya
Kutai Barat – Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur mensosialisasikan Layanan Call Center 110 melalui spanduk dengan menyambangi masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kubar
Call Center 110 merupakan panggilan telepon yang bisa dihubungi dari semua operator telepon tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH melalui Kapolsek Bentian Besar menjelaskan, sosialisasi Call Center 110 itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pelaporan seperti kecelakaan, bencana maupun gangguan Kamtibmas lainya.
“Ini sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan Kepolisian,” Ucap Kapolsek Bentian Besar