Polsek Jempang Amankan Pelaku Diduga Pengedar Narkotika di Kampung Muara Tae

Polsek Jempang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Jempang berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (31) di Kampung Muara Tae RT 008, Kecamatan Jempang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan dua dompet kecil berisi total 15 poket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 2,98 gram dan bersih 0,71 gram, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Jempang untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah-langkah awal telah dilakukan oleh pihak kepolisian, di antaranya pembuatan laporan model A, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pelaksanaan tes urin. Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Jempang guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polsek Jempang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.