Sat Reskrim Polres Kubar Release Pelaku Pembakaran Lahan.
Kutai Barat – Sat Reskrim Polres Kutai Barat mengamankan 3 (tiga) tersangka pembakaran lahan inisial D, T, dan M, ke 3 tersangka ini diamankan karena dengan sengaja dan kelalaiannya membakar lahan yang mengakibatkan kebakaran lahan lainnya.
Dari kejadian ini terdapat 2 tempat kejadian yang pertama di kelurahan simpang raya Kecamatan Barong Tongkok dengan luas 2 hektar yang terbakar dan kami mengamankan 2 orang tersangka yaitu M,dan T, sedangkan kelurahan keay Kecamatan Damai lahan yang terbakar seluas 1 hektar dan kami amankan 1 orang tersangka yaitu D.
Dari perkara ini Sat Reskrim Polres Kutai Barat menyita barang bukti 2 buah korek gas, dan 2 bilah parang, yang digunakan para tersangka untuk melakukan pembakaran lahan.
Pada Konferensi pers yang digelar Jum’at (20/09/19) di Mapolres Kutai Barat, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Ida Bagus Kade mengungkapkan ke 3 tersangka ini diamankan karena pada saat itu melakukan pembersihan dan pembukaan lahan akan tetapi dengan cara yang tidak dibenarkan atau melanggar undang – undang, yaitu dengan cara membakar sehingga dari api tersebut tidak dapat terkontrol sehingga api meluas dan menghanguskan lahan lainnya, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP. Ujar Ida Bagus Kade.
Lebih Lanjut Kasat Reskrim menuturkan agar untuk saat ini masyarakat kami himbau dalam melakukan pembukaan lahan agar tidak dengan cara membakar, jika didapatkan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Saat ini status kabut asap untuk wilayah kutai barat sendiri sudah sangat memprihatinkan, jadi kami menghimbau untuk seluruh masyarakat dalam membuka lahan tidak boleh dengan cara membakar, tutur Ida Bagus. (TB)