Polsek Bongan Polres Kutai Barat Kabupaten Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu – Sabu Seberat 3,22 Gram
Kubar – Sat Reskrim Polsek Bongan Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat.
Tersangka S (30) warga Kec. Bongan berhasil ditangkap pada Selasa (26/07/22), sekitar pukul 21.00 WITA, di Jl. Trans Kaltim RT.10 Kamp. Jambuk Makmur Kec. Bongan Kab. Kutai Barat dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 (lima belas) Poket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat bruto sekira 3,22 gram, 1 HP Samsung Galaxy A12, 1 HP Nokia TA 1034, 1 botol plastik putih, dan uang tunai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan uang 2 lembar @Rp 100.000,- dan 1 lembar @Rp 50.000,-.
Kapolsek Bongan Iptu Hadi Winarno, S.Sos membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar Anggota Sat Reskrim Polsek Bongan telah mengamankan tersangka S(30) warga Kec. Bongan berhasil ditangkap pada Selasa (26/07/22), sekitar pukul 21.00 WITA, di Jl. Trans Kaltim RT.10 Kamp. Jambung. Makmur Kec. Bongan” ucap Iptu Hadi Winarno, S.Sos pada Kamis (28/07/22)
“Jajaran Sat Reskrim Polsek Bongan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat, ini sejalan dengan Program Kapolres Kubar (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” terang Kapolsek Bongan.
Atas perbuatannya.”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu Hadi Winarno, S.Sos.
HUMAS POLRES KUBAR