Sat ResNarkoba Polres Kutai Barat Mengamankan 19 Poket Sabu-Sabu
Kutai Barat – Polres Kutai Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu. Sehubungan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba melaporkan kepada AKP Bitab Riyani, S.H., selaku Kasat Resnarkoba, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.
Hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 Sekitar jam 18.00 Wita, Di pinggir jalan Trans Kaltim Kec.Bongan Kab. Kutai Barat. Anggota Sat Resnarkoba langsung turun ke lokasi, setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (K) berada dipinggir jalan, dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan 19 (Sembilan Belas) poket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus Plastik Warna Bening dengan berat kotor 8,5 Gram. Pelaku (K) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing di bungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 8,5 Gr, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok BRAND DJATI warna Coklat, 1 (satu) Unit Hp REALME warna abu-abu, 1 (satu) Buah celana panjang merk Z-TWO warna hitam, dan 1 (satu) Unit mobil DAIHATSU GRANMAX warna Silver beserta STNK dan kunci kontaknya.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (K), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani, S.H.
HUMAS POLRES KUBAR